Kalkulator SBM Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti 2025
Pertanyaan Umum tentang Kalkulator SBM Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti 2025
Apa itu Kalkulator SBM Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti?
Bagaimana cara menggunakan kalkulator ini?
Apakah data SBM yang digunakan sudah terbaru?
Bisakah saya menghitung untuk beberapa jenis petugas atau provinsi sekaligus?
Apa itu OB dalam konteks honorarium ini?
Memahami Honorarium SBM untuk Tenaga Non-ASN
Standar Biaya Masukan (SBM) untuk honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti merupakan acuan penting bagi instansi pemerintah dalam menetapkan besaran honorarium bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung operasional kantor. Penetapan SBM ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi dan kewajaran dalam pemberian imbalan jasa.
Siapa Saja yang Termasuk?
Kategori ini umumnya mencakup tenaga kontrak atau honorer yang bertugas sebagai Satpam (petugas keamanan), Pengemudi (sopir dinas), Petugas Kebersihan (cleaning service), dan Pramubakti (office boy/girl atau tenaga administrasi pendukung lainnya). Besaran honorarium biasanya dibedakan berdasarkan provinsi karena mempertimbangkan Upah Minimum Regional (UMR) dan biaya hidup setempat.
Manfaat Kalkulator SBM Honorarium
Kalkulator SBM Honorarium ini dirancang untuk mempermudah instansi pemerintah, perencana anggaran, atau individu terkait dalam menghitung estimasi total biaya honorarium yang dibutuhkan. Dengan fitur input rincian, Anda dapat menghitung kebutuhan untuk berbagai jenis petugas dan jumlah yang berbeda secara sekaligus, serta mendapatkan total keseluruhan. Ini sangat membantu dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penting untuk diingat bahwa SBM adalah batas tertinggi yang diizinkan. Instansi dapat memberikan honorarium di bawah batas tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebijakan internal, selama tidak melebihi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Referensi Resmi
Kalkulator ini menggunakan data berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang Standar Biaya Masukan. Untuk rincian lebih lanjut, silakan merujuk pada dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan:
PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025